Rabu, 27 Juni 2012

HIZBUT TAHRIR Hizbut Tahrir adalah sebuah partai untuk seluruh umat Islam. Hizbut Tahrir bermaksud membangkitkan kembali umat Islam dari kemerosotan yang amat parah, membebaskan umat dari ide-ide, sistem perundang-undangan, dan hukum kufur, serta membebaskan mereka dari cengkraman dominasi dan pengaruh negara-negara kafir. Hizbut Tahrir bermaksud juga membangun kembali Daulah Khilafah Islamiyah di muka bumi, sehingga hukum yang di turunkan Allah dapat di berlakukan kembali. Berdirinya Hizbut Tahrir, sebagaimana telah disebutkan adalah dalam rangka memenuhi seruan Allah SWT, “Hendaklah ada di antara kalian segolongan umat.” Dalam ayat ini, sesungguhnya Allah SWT telah memerintahkan umat Islam agar di antara mereka ada suatu jamaah (kelompok) yang terorganisasi. Kelompok ini memiliki dua tugas. Pertama, mengajak pada al-Khayr, yakni mengajak pada Islam. Kedua, memerintahkan kebijakan (melaksanakan syari’at) dan mencegah kemungkaran (mencegah pelanggaran terhadap syari’at). Oleh karena itu, tidak diperbolehkan organisasi-organisasi atau partai-partai politik yang ada di tengah-tengah umat Islam berdiri di atas dasar selain Islam, baik dari segi fikrah maupun Thoriqoh. Hal ini, disamping karena Allah telah memerintahkan demikian, juga karena Islam adalah satu-satunya mabda’ yang benar dan layak di muka bumi ini. Islam adalah mabda’ yang bersifat universal, sesuai dengan fitrah manusia, dan dapat di berikan jalan pemecahan kepada manusia secara manusiawi. Allah SWT telah mewajibkan umat Islam agar selalu terikat dengan hukum-hukum Islam secara keseluruhan, baik menyangkut hubungannya dengan Pencipta mereka, seperti hukum-hukum yang mengatur akhlak, makanan, pakaian ataupun menyangkut hubungannya dengan manusia, seperti hukum-hukum yang mengatur masalah muamalat dan perundang-undangan. Allah juga telah mewajibkan umat Islam agar menerapkan Islam secara total dalam seluruh aspek kehidupan mereka, menjalankan pemerintahan Islam, serta menjadikan hukum-hukum syari’at yang bersumber dari Kitabullah dan Sunnah, sebagai konstitusi dan sistem perundang-undangan mereka. Allah SWT berfirman: “Putuskanlah perkara di antara manusia berdasarkan wahyu yang telah Allah turunkan dan janganlah kalian mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran (hukum Allah) yang telah datang pada kalian”. (QS al-Maidah (5):45). Oleh karena itu, Islam memandang bahwa tidak menjalankan pemerintahan berdasarkan hukum Islam merupakan sebuah tindakan kekufuran, sebagaiman firman-Nya: “siapa saja yang tidak memutuskan perkara (menjalankan urusan pemerintahan) berdasarkan wahyu tang telah Allah di turunkan Allah, berarti mereka itulah orang-orang kafir”. (QS. al-Maidah (5):44). Semua mabda’ selain Islam sepperti kapitalime dan sosialisme (termasuk di dalamnya komunisme), tidak lain merupakan ideologi-ideologi tersebut destruktif ( rusak) dan beretentangan dengan fitrah kemanusian. Ideologi-ideologi tersebut adalah buatan manusia yang sudah nyata kerusakannya dan telah terbukti cacat-celanya. Semua ideologi yang ada selain Islam tersebut bertentangan dengan Islam dan hukum-hukumnya. Oleh karena itu, upaya mengambil dan menyebarluaskan serta dan membentuk organisasi berdasarkan ideologi-ideologi tersebut adalah termasuk tindakan-tindakan yang diharamkan oleh Islam. Dengan demikina, organisasi umat wajib berdasarkan Islam semata baik ide maupun metodenya. Hizbut Tahrir memiliki dua tujuan, yaitu melangsungkan kehidupan Islam dan mengemban dakwah Islam keseluruh penjuru dunia. Tujuan ini berarti mengajak umat Islam agar kembali hidup secara Islami di dar-al-Islam dan didalam lingkungan masyarakat Islam. Tujuan ini berarti pula menjadikan seluruh aktivitas kehidupan diatur sesuai dengan hukum-hukum syari’at serta menjadikan seluruh aktivitas kehidupan diatur dengan standar halal dan haram di bawah di dalam naungan dakwah Islam. Disamping itu, aktivitas Hizbut Tahrir di maksudkan untuk membangkitkan yang benar melalui pemikiran yang tercerahkan. Hizbut Tahrir berusaha untuk mengembalikan posisi umat Islam ke masa kejayaan dan keemasannya, yakni tak kala umat dapat mengambil alih kendala negara-negara dan bangsa-bangsa dunia. Hizbut Tahrir merima anggota dari kalangan umat Islam, pria maupun wanita, tanpa memperlihatkan lagi apaka mereka keturunan Arab atau bukan, berkulit putih atau hitam. Hizbut Tahrir menyerukan kepada umat untuk mengemban dakwah Islam serta mengambil dan menetapkan seluruh aturan-aturan tanpa memandang lagi ras-ras kebangsaan, warna kulit ataupun mazhab-mazhab mereka. Aktivitas Hizbut Tahrir adalah mengemban dakwah dalam rangka melakukan transformasi sosial di tengah-tengah situasi masyarakat yang rusak sehingga diubah menjadi masyarakat Islam. Upaya ini di tempuh dengan tiga cara: a. Mengubah ide-ide yang ada saat ini menjadi ide-ide Islam. Dengan begitu, ide-ide Islam diharapkan dapat menjadi opini umum di tengah-tengah masyarakat, sekaligus menjadi persepsi mereka yang akan mendororng mereka untuk merealisasikan dan mengaplikasikan ide-ide tersebut sesuai dengan tuntutan Islam. b. Mengubah perasaan yang berkembang di tengah-tengah masyarakat menjadi perasaan Islam. Dengan begitu, mereka diharapkan dapat bersikap ridlo terhadap semua perkara yang di ridlo oleh Allah, dan sebaliknya, marah dan benci terhadap semua hal yang dimurkai dan dibenci oleh Allah. c. Mengubah interaksi-interaksi yang terjadi ditengah masyarakat menjadi interaksi yang Islami,yang berjalan sesuai dengan hukum-hukum Islam dan pemecahan-peecahannya. Artinya, Hizbut Tahrir menyelesaikan urursan-urusan masyarakat sesuai dengan hukum-hukum serta pemecahannya secara syar’i. Sebab secara syar’i, politik tidak lain mengurus dan memelihara urusan-urusan masyarakat sesuai dengan hukum-hukum Islam dan pemecahannya. Aktivitas-aktivitas Hizbut Tahrir yang bersifat politik ini tampak jelas dalam upayanya mendidik dan menimba umat dengan Tsaqofah (ide-ide) Islam agar umat meleburkan dirinya dengan Islam, membebaskan umat dari dominasi aiqdah-aqidah yang destruktif, pemikiran-pemikiran yang salah, dan persepsi-persepsi yang keliru, serta menyelamatkan umat dari pengaruh ide-ide dan pandangan-pandangan yang kufur. Sementara itu, perjuangan politik Huzbut Tahrir dapat terlihat dalam upanyanya menentang orang-orang kafir imperialis dalam rangka melepaskan umat Islam dari belenggu kekuasaan mereka, membebaskan umat Islam dari tekanan dan pengaruhya, serta mencabut akar-akar pemikiran, kebudayaan, politik, ekonomi, maupun militer dari seluruh negeri-negeri Islam. Hizbut Tahrir berusaha mengubah para pengusaha apabila mereka melanggar hak-hak umat atau mereka tidak menjalankan kewajibannya terhadap umat, juga apabila mereka melalaikan salah satu uurusan umat atau mereka menyalahi hukum-hukum Islam. Aktivitas Hizbut Tahrir secara keseluruhan merupakan aktivitas yang bersifat politik, baik dilingkungan sistem kekuasan yang tidak Islami ataupun didalam naungan sistem pemeritahan Islam. Artinya, aktivitas Hizbut Tahrir tidak hanya terbatas pada aspek pendidikan. Hizbut Tahrir bukanlah madrasah atau sekolahan. Partai ini juga tidak terfokus pada seruan-seruan dan nasihat-nasihat yang bersifat umum. Akan tetapi, aktivitasnya secara keseluruhan bersifat politis, Hizbut Tahrir berupaya menyampaikan ide-ide dan hukum-hukum Islam untuk di realisasikan, diemban, dan diwujudkan dalam realitas kehidupan umat dan negara. Hizbut Tahrir mengemban dakwah Islam agar Islam dapat diterapkan dalam realitas kehidupan agar aqidah Islam menjadi dasar negara dan sekaligus landasan konstitusi dan undang-undang. Sebab, aqidah Islam adalah aqidah yang bersifat rasional (aqidah aqliyah) dan sekaligus aqidah yang bersifat politis (aqidah siyasiyah), aqidah yang telah menderivasikan (menurunkan) aturan-aturan yang mampu menjadi solusi atas segenap problematika yang dihadapi manusia secara keseluruhan, baik di bidang politik, ekonomi, pendidikan, sosial, dll. Hizbut Tahrir selama ini melakukan serangkaian pengkajian, penelitian, dan studi terhadap keadaan umat dan kemerosotan yang di deritanya. Pada saat yang sama, Hizbut Tahrir juga melakukan situasi masa Rasulullah SAW, masa Khulafaur Rosyidin, dan masa Tabi’in. Upaya ini dilakukan dengan senantiasa merujuk pada Sirah Rasulullah dan metode beliau dalam mengemban dakwah (sejak awal hingga beliau berhasil mendirikan Daulah Islam di Madinah), serta dengan melakukan studi tentang bagaimana perjalanan hidup beliau di Madinah untuk merujuk Kitabullah, Sunnah Rasul-Nya serta apa yang ditujukan pada keduanya yaituijma’dan qiyas. Semua itu merupakan ide-ide, pendapat-pendapat dan hukum-hukum Islam, tidak ada satupun yang tidak Islami, tidak pula di pengaruhi oleh sesuatu yang tidak bersumber dari Islam. Partai ini senantiasa bersandar pada pemikiran (akal sehat) dalam menetapkan semua itu. Hizbut Tahrir telah memilih dan menetapkan ide-ide tersebut dengan ketentuan yang diperlukan dalam pejuangannya. Semua itu adalah dalam rangka melangsungkan kehidupan Islam dan mengemban dakwah Islam ke seluruh penjuru dunia, dengan cara mendirikan kembali dakwah khilafah dan mengangkat seorang khilafah. Ide-ide, pendapat-pendapat, dan hukum-hukum yang dipilih dan diterapkan oleh Hizbut Tahrir telah di himpun di dalam buku-buku (baik yangdijadikan sebagai materi pokok pembinaan ataupun sebagai materi pelengkap) dan sejumlah lembaran. Semua itu telah diterbitkan dan disebarkan di tengah-tengah umat. Contoh buku yang telah di terbitkan oleh Hizbut Tahrir: 1. Kitab Nizham al-islam (Islam struktural). 2. Kitab Nizham al-Hukm fi al-Islam (Sistem Pemerintahan Islam). 3. Kitab An-Nizam al-Iqtishadi (Sistem Ekonomi Islam). 4. Kitab An-Nizham al-ijtima’ fi al-Islamn (Sistem Pergaulan Pri-Wanita dalam islam). 5. Kitab Asy-Ayakhsiyyah al-Islamiyyah 9 membentuk Kepribadian islam, tiga jilid). Disamping itu, terdapat ribuan selebaran-selebaran, buklet-buklet, dan diktat-diktat (surat-surat terbuka kepada para penguasa dan pemimpin gerakan politik) yang dikeluarkan oleh Hizbut Tahrir sejak berdirinya sampai sekarang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar