Rabu, 27 Juni 2012

BANK PERKREDITAN RAKYAT MENURUT ISLAM A. Pembahasan Masalah Lahirnya Bank Muamalah Indonesia dan Bank Perkreditan Rakyat (BPRS) yang dipakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) diharapkan dapat membantu pengembangan industri kecil yang termasuk golongan ekonomi lemah. BMI dan BPRS adalah bank Islam. Operasionalisasi Bank Islam didasarkan pada ajaran Al-qur’an dan sunah Rasul, yang dalam operasinya menggunakan sistem bagi hasil, ternyata mempunyai keunggulan jika dibandingkan dengan operasi Bank ”konvensional” yang ada. BMI yang beroperasi sejak tanggal 1 Mei 1992, menurut penilaian Bank Indonesia selaku Bank Sentral, dinyatakan cukup baik dan sehat. Pada neraca rugi/laba per 31 Desember 1993 yang dilaporkan harian Republika tanggal1 Februari 1994 menyebutkan bahwa laba yang diraih sebesar Rp.3.877.000.000,-. Dengan beroperasinya BMI dan BPRS membuktikan bahwa ajaran Islam dapat dioperasikan dibidang ekonomi dan keuangan yang sudah ada. Walaupun namanya pelengkap diharapkan dapat membantu mengatasi kesenjangan pendapatan diantara warga masyarakat golongan ekonomi lemah. Banyak pihak yang masih meragukan keberhasilan operasi Islam yang didasarkan bagi hasil dan tanpa bunga. Apabila kita perhatikan di Negara maju, suku bunga mempunyai peranan penting baik pada tingkat makro maupun mikro. Menurut teori ekonomi konvensional, bunga adalah merupakan keuntungan yang diterima oleh penabung karena menahan diri atau menangguhkan untuk tidak menggunakan miliknya, dan merupakan harga yang dibayar oleh peminjam yang lebih dahulu menggunakan dana tersebut. Namun apabila menggunakan perkembangan Bank Islam didunia, ternyata memberikan rasa optimis pada kaum muslimin, sebab Bank Islam tidak saja hanya tumbuh di kawasan dunia Islam, tetapi juga dikawasan non-Islam. Pada atahun 1994 diperkirakan terdapat sekitar 38 buah Bank Islam di dunia, dan sepuluh diantaranya berada diluar Arab, Negara-negara tersebut adalah Sudan, Mesir, Sinegal, Mauritania, Nigeria, Malasyia, Guinea. Sedang Negara-negara non-Islam terdapat di Luxemburg, Swiss, Denmark, Inggris, Afrika Selatan, Bahama dan Pilipina. 1. Produk Bank Fiqih Muamalah A. Produk Bank Konvensional Kegiatan usaha bank dalam melakukan penghimpunan dana masyarakat maupun dalam penyaluran dan dilakukan melalui produksi jasa keuangan. Hal ini karna produksi jasa keuangan dan bank dapat mempengaruhi peredaran uang di masyarakat, serta berpengaruh terhadap perekonomian. Oleh karna itu, produk jasa keuangan bank diatur oleh peraturan yang sifatnya mengikat dalam kegiatan oprasional bank, sehingga dapat memberikan keamanan bagi masyarakat dalam menyimpan dananya maupun bagi stabilitas ekonomi nasional. Di antara produk-produk bank, antara lain berikut: 1. Simpanan Menurut UU RI No.7 tahun 1992 tentang perbankkan, simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada bank dalam bentuk giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan atau bentuk bentuk lain yang disamakan denagan itu. 2. Giro Pengertian giro yaitu simpanan yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran dan penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, sarana pembayaran lainnya, atau dengan cara permindah bukuan. 3. Cek Cek adalah tidak bersyarat dari pemegang rekening (nasabah giro) kepada bank untuk membayar sejumlah uang tertentu. Dari definisi tersebut, ada 3 pihak yang memperoleh manfaat cek, yaitu nasabah, pihak bank dan pemegng cek. 4. Tabungan Pengertian Tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakuakan menurut syarat tertetu yang disepakati, tetapi tidak dapat di tarik dengan cek atau alat yang dapat dipersamakan dengan itu. B. Operasi Bank Islam Berdasarkan Kepada Nilai-nilai: 1. Larangan Riba. Menurut hukum Islam, riba adalah haram. Hal ini tercantum secara jelas, dalam al-qur’an. dalam sunah Rasul dari Abu Hurairoh antara lain disebutkan : Hindarilah olehmu 7 (tujuh) perkara yang membinasakan. Para sahabat bertanya, apakah itu? Nabi bersabda : yaitu menyekutukan Allah, Sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah selain alasan yang benar, memakan riba, memakan harta anak yatim, berpaling atau lari di kla perang, dan menuduh berzina terhadap wanita baik-baik. 2. Mengutamakan dan mempromosikan perdagangan dan jual beli. 3. Berbuat dan berlaku adil. 4. Kebersamaan dan tolong menolong. 5. Saling mendorong untuk meningkatkan prestasi. 6. Efisiensi dalam segala tindakan. Supaya umat Islam tegak berdiri sesuai dengan sunah Rasul dalam berniaga alangkah baiknya dipahami jenis-jenis riba. Secara garis besar terbagi dalam dua bagian. Pertama, riba hutang piutang yang dibedakan menjadi riba qard dan riba Jahiliyah. Kedua, riba jual beli yang dibedakan menjadi riba fadhl dan riba nasiah. Riba qard adalah suatu manfaat atau tigkat kelebihan tertentu yang diisyaratkan terhadap yang berhutang (muqtaridh). Riba Jahiliyah adalah hutang lebih dari pokoknya, karena sipeminjam tidak mampu membayar hutangnya pada waktu yang ditetapkan. Riba fadhl adalah kelebihan pada salah satu barang jenis yang diperjual belikan dengan ukuran syara’. Riba Nasiah adalah kelebihan atas piutang yang diberikan orang yang berhutang kepada pemilik modal ketika waktu yang disepakati jatuh tempo. Sebagaimana kita ketahui bahwa masyarakat Indonesia telah merasakan hasil-hasil dari pembangunan, namun ada kesulitan bagi golongan ekonomi lemah untuk mendapatkan kredit. Kesulitan permodalan yang seringkali menghadang pengusaha kecil disebabkan oleh kebijakan moneter. Dengan demikian diperlukan suatu kebijakan moneter yang mendukung dan mempermudah mendapatkan modal antara lain pengembangan lembaga keuangan yang langsung bergerak menangani golongan ekonomi lemah . C. Tujuan di dirikannya BPRS. a) Meningkatkan kesejahteraan ekonomi umat Islam. b) Meningkatkan pendapatan perkapita. c) Menambah lapangan dan kesempatan kerja. d) Mengurangi Urbanisasi. e) Membina semangat ukhuwah Islamiyah melalui kesejahteraan ekonomi. Sasaran yang diharapkan dapat segera dijaring tentunya seperti pengrajin, petani nelayan, pedagang kecil dan koperasi. Disinilah sasaran pengembangan ekonomi lemah yang diharapkan bisa “dibantu” BPRS. Dan kita tahu bahwa sebagian besar rakyat yang hidup dalam kemiskinan berada pada sektor ini. Islam adalah agama yang sangat menekankan pada pendidikan moral. Ini merupakan jawaban bagi dunia bisnis di Indonesia tentang tipisnya etika bisnis yang pernah muncul dipermukaan. Etika merupakan unsur penting dalam pengembangan profesionalisme dengan cirri-ciri sebagai berikut : 1. Mempunyai kemampuan dibidangnya. 2. Mempunyai standar untuk menilai hasil karyanya. 3. Berkembang melalui prestisme. 4. Berpegang pada kode etik. Etika ekonomi Islam menyangkut aturan-aturan tentang tata cara dalam berusaha dalam segala aspek kegiatan ekonomi menurut Al-qur’an dan sunah Rasul yang terdiri dari. 1. Jujur. Pihak Bank Islam memberikan amanat berupa pinjaman modal kepada nasabahnya dan nasabah menerima amanat tersebut supaya kepercayaan pihak Bank Islam lebih tinggi dan terpelihara. Hal tersebut merupakan realisasi etika ekonomi bisnis yang dianut oleh umat Islam. 2. Melunasi hutang. Umat Islam yang memanfaatkan potensi Bank Islam dengan meminjam dana berkewajiban mengembangkan modal yang dipinjamkan melalui usaha produktif supaya memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya serta dapat membayar semua pinjaman sesuai dengan kesepakatan. Ini perintah Allah. 3. Benar timbangan. Timbangan dari ukuran kuantitas dan kualitas merupakan salah satu penunjang dalam berusaha yang kadang-kadang memberikan peluang untuk melakukan kecurangan.Banyak firman Allah dalam Al-qur’an yang melarang mengurangi timbangan ini. 4. Tepat waktu. Waktu merupakan modal utama dalam mengembangkan suatu usaha ekonomi. Pentingnya waktu bisa dilihat dalam. 5. Persis hitungan. Kemampuan melakukan kalkulasi yang teliti merupakan dasar keberhasilan suatu usaha, sebab dengan kalkulasi yang tepat dapat diketahui tingkat keuntungan usaha yang dilakukan. 6. Empati. Empati adalah cepat tanggap untuk merasa berpikir, bersikap dan kalau perlu bertindak menanggapi suatu situasi dimana pihak-pihak lain sedang berperan dalam kondisi bagaimanapun, yang memiliki kaitan dengan ikhtiar yang sedang kita lakukan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar